TATA TERTIB TPA AL-FITROH PIJILAN
A. Tata
Tertib Pengajar
1.
Menaati semua tata tertib yang diputuskan
Pengurus TPA.
2.
Melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3.
Senantiasa memberi tauladan yang baik
dan menjaga akhaqul karimah dalam mengajar.
4.
Hadir 10 menit sebelum proses belajar
dan mengajar berlangsung.
5.
Memberikan pengajaran pada santri sesuai
dengan kurikulum yang ditentukan.
6.
Pengajar yang berhalangan hadir mohon
memberitahukan diri baik berupa sms/surat ijin kepada koordinator/divisi
pendidikan.
B. Tata
Tertib Santri
1.
Semua santri berkewajiban menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik TPA.
2.
Semua santri berkewajiban menghormati
guru, orangtua, pembimbing dan sesama santri.
3.
Semua santri wajib mengedepankan Akhlak
Mulia dalam segala hal baik lingkungan TPA,Keluarga,Masyarakat dan Negara.
C. Ketentuan
Khusus
1.
Hal Masuk
Ø Semua
santri harus hadir di TPA selambat-lambatnya 15 menit sebelum proses
belajar-mengajar berlangsung.
Ø Santri
yang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas.
Ø Santri
tidak diperkenankan meninggalkan proses pembelajaran selama masih berlangsung.
Ø Santri
yang sudah diperingatkan tetapi ternyata masih melanggar tata tertib akan
diberi sanksi/hukuman.
2. Hak-Hak
Santri
Ø Semua
santri berhak mengikuti pelajaran dengan baik.
Ø Semua
santri mendapatkan perlakuan yang sama.
Ø Semua
santri menggunakan fasilitas sesuai dengan ketentuan.
Ø Semua
santri berhak bertanya dan berkonsultasi kepada ustadz.
3. Kewajiban
Santri
Ø Taat
kepada guru dan pengurus TPA.
Ø Bersikap
sopan santun dan menghargai guru dan pengurus TPA.
Ø Ikut
bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban dan pemeliharaan
inventaris TPA.
Ø Membantu
kelancaran jalannya proses belajar dan mengajar.
Ø Melengkapi
diri dengan keperluan belajar, seperti : buku, alat tulis dll.
Ø Memakai
seragam sesuai ketentuan
Ø Melaksanakan
Program-program yang diadakan Pengurus TPA Al - Fitroh
4. Sanksi
Ø Teguran
(nasihat) .
Ø Pemanggilan
orang tua.
Ø Skorsing
Ø Dikeluarkan
dari TPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar